Senin, 07 Desember 2015

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KURIKULUM 2013

     Khilafah adalah kepemimpinan islam setelah rosulullah wafad, orang yang menjadi khilafah disebut kholifah, kholifah adalah orang yang menjadi pengganti rosulullah setelah wafad sebagai kepala negara bukan sebagai rosul atau nabi.
     Indonesia mempunyai ideologi yaitu pancasila, yang mana dalam sila yang pertama berbunyi “ketuhanan yang maha esa”, bukan Allah yang maha esa, dan di UU 1945 pasal 29 diterangkan tentang kebebasan beragama dan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu masyarakat Indonesia bebas memilih agama yang diinginkan,
     Menurut pendapat saya Indonesia adalah negara demokrasi dan bukan negara Islam walaupun mayoritas penduduk beragama islam, sehingga Khilafah tidak cocok di gunakan dalam Indonesia, dan juga di zaman seperti ini sosok kholifah sulit di temukan, karena menuru saya kholifah lebih mementingkan kepentingan umat dari pada kepentingan pribadi, sosok seperti sangat sulit di temukan karena orang yang ingin menduduki jabatan mayoritas hanya menginginkan jabatan dan harta saja. Alasan lain yaitu khilafah hukumnya bersumber dari syari’at sehingga rakyat tidak bisa membuat hukum dan konstitusi. Sehingga jika khilafah di gunakan di Indonesia maka pancasila yang sebagai ideologi negara direfisi lagi dan UUD dan UU yang sebagai sumber hukum juga harus diganti sesuai syari’at, maka Indonesia yang Republik dan Demokrasi berubah menjadi negara Islam yang hukum bersuber dari syariat. Yang menyebabkan perombakan besar-besaran, karena banyak di Indonesia yang masih tidak sesuai dengan Syariat
     Memang sebagai muslimah, saya berfikir bahwa sistim khilafah itu baik dalam Negara Islam tapi untuk negara demokrasi kurang baik karena akan terjadi perombakan dalam berbagai hal, apalagi di negara yang sudah tertata seperti Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar