Indonesia adalah negara yang demokratis dan selain itu juga Indonesia sebagai negara hukum, sebagai negara demokratis, di Indonesia sangat menjunjng tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), dan Hak tersebut dilindungi dalam Undang-Undang seperti pada UU tahun 1999 No 39 dan bagi yang merampas hak orang lain akan diberi hukuman. Akan tetapi masih ada beberapa orang yang merampas hak orang lain tersebut misalnya pembunuhan, padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup, bahkan bayi yang belum lahirpun mempunyai hak hidup, dan dilarang untuk aborsi. Di Indonesia, abors dilarang sesuai dengan Undang-undang dan KUHP, seperti Pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75, dan juga pada KUHP pasal 229.
Akan tetapi Aborsi di Indonesia masih sering terjadi, mengapa demikian? Banyak faktor pemicu wanita menggugurkan kandungannya salah satunya adalah hamil sebelum nikah dan selain itu banyak juga wanita belum siap memiliki anak karena takut mengganggu kariernya.
Contoh dari kasus aborsi yaitu: Di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan di daerah tersebut mengaku cukup terkejut dengan survey yang dilakukan terhadap perilaku seks bebas di wilayah ini. Hasilnya, 60 persen perilaku seks bebas berakhir dengan menggugurkan kandungan (aborsi) http://www.tribunnews.com
Aborsi sangat tidak baik untuk kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian. Sehingga wanita harus dapat menjaga diri serta befikir seribu kali untuk melakukan aborsi, Anak adalah Anugrah dari Tuhan, maka Jagalah dan juga anak yang belum lahir pun mempunyai hak untuk hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar