Selasa, 11 Desember 2012

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah???.....

     Suatu kebijakan, kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom dari pemerintahan pusat untuk mengolah daerahnya sendiri untuk mengatur dan mengurus sendiri urusaan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat, kecuali persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah itu sendiri, juga yang menyangkut tentang keutuhan Negara dan bangsa.  Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan. Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
      Dengan begitu daerah otonom dapat mengembangkan dan mengelola daerah sendiri karena mempunyai wewenang, adapun dampak yang timbulkan dari otonomi daerah, ada dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positifnya adalah:
  •     Pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat otonom.
  •     Cara pelaksanaanya tidak rumit, dan prosedur dari pemerintahan daerah.
  •     Daerah pusat lebih mengetahui daerah terpencil di daerahnya, sehingga pembangunan pada daerah terpencil tersebut dapat dilakukan.
  •     Struktur pemerintahan yang diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
  •     Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, serta kreatif. Serta pemerintah daerah lebih giat untuk mengembangkan masyarakatnya.
  •      Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah
Dampak negatifnya adalah:
  •    Dengan mudahnya pelaksanaan kebutuhan, maka memungkinkan memudahkan oknum-oknum di tingkat daerah dalam tindakan korupsi.
  •    Dapat memunculkan pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat.
  •    Dapat menimbulkan kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
Dampak negatif ini harus di cari jalan keluarnya, sehingga otonomi daerah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar