Selasa, 11 Desember 2012

AMERIKA SANG PENGUASA

      Lagi dan lagi palestina mendapat bom dan peluru, para korban berjatuhan anak-anak serta wanitapun menjadi korban kekejian orang Israil. Negara-negara lain tak ada yang menolong, bukan karena tak peduli, akan tetapi saat ada beberapa negara yang berencana untuk menolong, maka Amerika mengencam dan menghalang-halanginya. Sehingga negara yang akan menolong tersebut tidak dapat menolong, yang jadi pertanyaan kenapa Amerika ikut campur dalam permasalahan antara Palestina dan Israel? serta mengapa negara yang sangat menjunjung HAM itu tidak menolong manusia yang Hak nya telah dirampas, malah menghalangi orang lain untuk menolong??..............
      Negara-negara yang tergabung dalam organisasi PBB yang menginginkan adanya perdamaian di muka bumi masih belum mampu membendung serangan tentara Israil di Palestina, mereka berusaha mendamaikan akan tetapi itu tidaklah berhasil, karena negara yang kuat seperti Amerika melindungi Israel. Adakah sangkut pautnya dengan agama? Pertanyaan ini sering muncul dibenak, Palestina awalnya adalah negara yang besar, dan luas yang mayoritas penduduknya muslim, dan Israil adalah pemeluk Kristen yang awalnya tak mempunyai negara, dan hidup menyebar di eropa. akan tetapi sekarang Palestina menjadi negara yang kecil, serta palestina sampai sekarang masih belum diakui sebagai negara secara de jure, padahal palestina sudah ada sejak abad ke 6. Dan orang Israel baru menempati wilayah Palestina, dan dalam waktu singkat menjadi sebuah negara. Dalam kasus ini memang pasti ada udang di balik batu, yang masih belum saya ketahui.
     Harapan kami sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai HAM dan sebagai negara yang kuat, Amerika seharusnya dapat adil serta melindungi masyarakat Palestina yang setiap hari HAM mereka direbut,setidaknya jangan menghalangi negara yang ingin membantunya. Dan juga bukankah HAM berlaku juga pada semua manusia, sehingga patut kita jaga dan kita hormati hak-hak mereka,

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah???.....

     Suatu kebijakan, kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom dari pemerintahan pusat untuk mengolah daerahnya sendiri untuk mengatur dan mengurus sendiri urusaan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat, kecuali persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah itu sendiri, juga yang menyangkut tentang keutuhan Negara dan bangsa.  Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula ditetapkan. Ketetapan MPR  No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
      Dengan begitu daerah otonom dapat mengembangkan dan mengelola daerah sendiri karena mempunyai wewenang, adapun dampak yang timbulkan dari otonomi daerah, ada dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positifnya adalah:
  •     Pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat otonom.
  •     Cara pelaksanaanya tidak rumit, dan prosedur dari pemerintahan daerah.
  •     Daerah pusat lebih mengetahui daerah terpencil di daerahnya, sehingga pembangunan pada daerah terpencil tersebut dapat dilakukan.
  •     Struktur pemerintahan yang diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
  •     Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, serta kreatif. Serta pemerintah daerah lebih giat untuk mengembangkan masyarakatnya.
  •      Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah
Dampak negatifnya adalah:
  •    Dengan mudahnya pelaksanaan kebutuhan, maka memungkinkan memudahkan oknum-oknum di tingkat daerah dalam tindakan korupsi.
  •    Dapat memunculkan pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat.
  •    Dapat menimbulkan kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
Dampak negatif ini harus di cari jalan keluarnya, sehingga otonomi daerah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat.